"Ada 3pertimbangan kami. Pertama, dari pantauan KPI, YKS sudah melakukan pelanggaran berat, yakni pelecehan terhadap martabat seseorang. Kedua, perlindungan kepentingan publik yang lebih besar, dalam hal ini keluarga almarhum Benyamin S. serta komunitas Betawi. Terakhir dari klarifikasi TransTV sendiri,"
DALAM rilis yang diterima Bintang Online pada Kamis (26/6), Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi
administratif pada program Yuk Keep Smile (YKS) berupa penghentian
sementara, mulai 28 Juni 2014 hingga 1 Agustus 2014.
Tapi bukan berarti setelah 1 Agustus 2014 YKS bisa kembali tayang.
Komisioner KPI, Agatha Lilly, memberikan penjelasan tambahan, bahwa
setelah masa penghentian sementara selesai, TransTV tetap tidak boleh
menayangkan program dengan nama serta konsep yang sama seperti YKS.
"Setelah 1 Agustus, TransTV tidak boleh lagi menyiarkan program
seperti ini. Saat menjatuhkan sanksi, kami sudah minta komitmen dari
TransTV, dan mereka setuju untuk menghapus program ini," jelasnya kepada
Bintang Online, Kamis (26/6) malam.
Sanksi yang tergolong sangat berat ini diambil oleh para komisioner
KPI setelah melakukan rapat pleno tertutup pada Rabu (25/6) kemarin,
sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ada 3pertimbangan kami. Pertama, dari pantauan KPI, YKS sudah
melakukan pelanggaran berat, yakni pelecehan terhadap martabat
seseorang. Kedua, perlindungan kepentingan publik yang lebih besar,
dalam hal ini keluarga almarhum Benyamin S. serta komunitas Betawi.
Terakhir dari klarifikasi TransTV sendiri," sebut Agatha.
Agatha berharap, ke depan TransTV bisa membuat tayangan yang lebih
mendidik dan bermutu, sehingga kualitas tayangan di Tanah Air bisa
semakin baik lagi.