"Jadi ini
coba lebih dikendalikan dan mencegah minuman ini dikonsumsi oleh mereka
yang tidak semestinya seperti untuk anak sekolah,"
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat peredaran minuman
beralkohol yang dijual secara umum. Nantinya, calon pembeli jenis
minuman ini harus berusia diatas 21 tahun dan menunjukan kartu tanda
penduduk (KTP).
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi
mengatakan bahwa tujuan penerapan aturan ini akan membatasi penjualan
minuman beralkohol untuk kelompok konsumen tertentu.
"Jadi ini
coba lebih dikendalikan dan mencegah minuman ini dikonsumsi oleh mereka
yang tidak semestinya seperti untuk anak sekolah," ujarnya di Kantor
Kemendag, Jakarta Pusat (24/4/2014).
Dia menjelaskan, ada ketentuan yang menyatakan bahwa pembelian minum jenis tersebut disertakan KTP calon pembelian.
"Jadi ini bukan hanya dibebankan kepada pembeli tetapi juga kepada
penjualan. Seperti untuk golongan A dengan kadar di bawah 5% seperti
bir, ini banyak dikonsumsi. Jadi akan lebih bertanggung jawab," ujar
dia.
Bayu juga menyatakan, jika ada penjual yang tetap menjual
minuman alkohol kepada anak di bawah umur, bisa dikenakan sangsi berupa
pencabutan izin edar dan izin usaha seperti yang tertuang dalam
Permendag ini.
"Yang akan kita cabut adalah izin penjualnya,
jadi sangsi bukan hanya pembelinya saja. Jadi izin edar, store-nya juga
akan dicabut," tandas dia.
Seperti diketahui, Kemendag
melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol di dalam
negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam regulasi tersebut, membagi minuman beralkohol dalam tiga kelompok
yaitu golongan A, golongan B, dan golongan C. Golongan A adalah minuman
yang mengandung 5% alkohol, Golongan B adalah minuman yang beralkohol
kadar 5%-20%, dan Golongan C adalah minuman beralkhohol berkadar
20%-55%.